Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM) akan membuat harga bahan bakar seperti premium dan solar fluktutif. Hal ini pun dikhawatirkan akan menganggu bisnis angkutan darat yang banyak menggunakan kedua bahan bakar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah bagi angkutan darat.
"Ini baru tahap pertama ya, nanti kalau sudah terbiasa Pemda akan menentukan tarif bawah dan tarif atas," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dengan mekanisme ini, nantinya tarif angkutan akan menyesuaikan dengan harga BBM. Hal ini diharapkan beban biaya angkutan darat tidak bertambah berat saat harga BBM tinggi.
"Jadi kalau harganya naik ya penggunaan tarif atas, kalau tarif turun akan menggunakan tarif bawah. Sehingga akan lebih fleksibel," kata dia.
Nantinya kebijakan ini akan diteruskan oleh masing-masing pemerintah ditingkat daerah sebagai regulator yang mengatur angkutan darat di masing-masing daerah.
"Itu yang akan kita himbau, itu kan wilayahnya Pemda. Kalau tarif bbm naik maka tarif bisa dinaikkan, BBM turun tarif juga bisa turun," tandas dia. (Dny/Nrm)
Angkutan Darat akan Kena Aturan Tarif Batas Bawah dan Atas
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah bagi angkutan darat.
diperbarui 08 Jan 2015, 21:40 WIBKenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Bersama Rakyat Iran untuk Keselamatan Presiden Ebrahim Raisi
Manfaat Daun Kari Bagi Kesehatan, Redakan Kolesterol Hingga Diabetes
Supiyah Tukang Pijat Keliling Asal Surabaya Berangkat Haji Hasil Menabung 24 Tahun
Penyerang Manchester United Harus Ikhlas Gajinya Dipotong Besar-besaran Jika Ingin Tinggalkan Old Trafford
ICW Catat Ada 791 Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
Penumpang Gugat Delta Air Lines Rp16 Miliar karena Sandaran Tangan Rusak
Percepat SPAM di IKN, Indonesia Butuh Dukungan Korea Selatan
Sebanyak 361 Jamaah Calon Haji Asal Sulut Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
VIDEO: Kerja Sama Leapmotor-Stellantis, Pasarkan Mobil Listrik di Eropa
Tissa Biani Masih Takut Memasak untuk Maia Estianty, Perlu Persiapan Bikin Makanan Spesial
IHSG Berpeluang Melemah, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 20 Mei 2024
Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Online, Ketahui Syarat Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima