Angkutan Darat akan Kena Aturan Tarif Batas Bawah dan Atas

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah bagi angkutan darat.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Jan 2015, 21:40 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM) akan membuat harga bahan bakar seperti premium dan solar fluktutif. Hal ini pun dikhawatirkan akan menganggu bisnis angkutan darat yang banyak menggunakan kedua bahan bakar tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah bagi angkutan darat.

"Ini baru tahap pertama ya, nanti kalau sudah terbiasa Pemda akan menentukan tarif bawah dan tarif atas," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Dengan mekanisme ini, nantinya tarif angkutan akan menyesuaikan dengan harga BBM. Hal ini diharapkan beban biaya angkutan darat tidak bertambah berat saat harga BBM tinggi.

"Jadi kalau harganya naik ya penggunaan tarif atas, kalau tarif turun akan menggunakan tarif bawah. Sehingga akan lebih fleksibel," kata dia.

Nantinya kebijakan ini akan diteruskan oleh masing-masing pemerintah ditingkat daerah sebagai regulator yang mengatur angkutan darat di masing-masing daerah.

"Itu yang akan kita himbau, itu kan wilayahnya Pemda. Kalau tarif bbm naik maka tarif bisa dinaikkan, BBM turun tarif juga bisa turun," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya