Liputan6.com, Jakarta - 9 Hari sudah proses pencarian dan evakuasi korban hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 dilakukan tim gabungan Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI, dan Polri, serta tim dari beberapa negara. Alhasil, sudah 37 jenazah korban dan sejumlah serpihan pesawat ditemukan.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo mengaku akan memperpanjang proses evakuasi dan pencarian korban maupun pesawat berpenumpang 155 orang dan 7 awak itu. Namun ia menegaskan perpanjangan waktu tidak dikonotasikan sebagai batas akhir pencarian.
"Sampai minggu depan, tapi jangan diartikan ini setelah minggu ini berhenti lho ya. Diperpanjang," tandas Bambang di Kantor Pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Ketua Komisi V DPR RI mendukung perpanjangan waktu yang dilakukan Basarnas mengevakuasi dan mencari jenazah maupun serpihan pesawat AirAsia QZ8501 hingga 7 hari ke depan.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini maka waktu diperpanjang kepada Basarnas untuk fokus mengevakuasi korban," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat menyambangi Kantor Basarnas.
Seperti termaktub dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, "Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila: a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan; dan/atau c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan." (Ans/Yus)
Basarnas Perpanjang Waktu Evakuasi AirAsia QZ8501
Namun Basarnas menegaskan perpanjangan waktu tidak dikonotasikan sebagai batas akhir evakuasi dan pencarian AirAsia.
diperbarui 05 Jan 2015, 18:35 WIBTim Basarnas di Kapal KN 224. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengacara SYL Sebut Sekjen Kementan Kasdi yang Minta Nayunda Nabila Jadi Tenaga Honorer
2 Hari Jelang Libur Panjang Waisak, 292 Ribu Mobil Tinggalkan Jabotabek
Fakta-Fakta Soal Penangkapan 3 Oknum ASN Ternate Terkait Kasus Narkoba
Potret Yoriko Angeline di Korea Selatan, Seru-seruan Bareng Anna Jobling
7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi
Sinopsis dan Daftar Pemain 'Wrath of The Titans', Film Sam Worthington dan Rosamund Pike
Terperosok di Zona Merah, Dogecoin Melemah 4,64% Hari Ini 24 Mei 2024
Pria di Bogor Dianiaya Lalu Dibuang ke Pinggir Jalan, hingga Akhirnya Tewas
Pembangunan Kantor Kemenko Polhukam IKN Ditargetkan Selesai Akhir Mei 2024
Bolehkah Tidur dengan Posisi seperti Orang Mati? Ini Kata Buya Yahya
CNBlue Tak Sabar Tampil Lagi di Indonesia Setelah 7 Tahun Lamanya, Ini Pesan Para Personelnya
Menkominfo Akui Belum Terima Draf Resmi Revisi UU Penyiaran