Liputan6.com, Bandung - Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pembunuhan kepada pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Dalam masa bimbingan, tidak ada perlakuan khusus kepada Polly (Pollycarpus). Sama saja kayak yang lain," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Budiana kepada Liputan6.com, saat ditemui di Bapas Bandung, Senin (15/12/2014).
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana, seperti dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dia tidak boleh keluar negeri tanpa izin. Kecuali itu untuk berobat namun dengan rekomendasi dokter yang menyatakan tidak bisa berobat di Indonesia, atau ibadah seperti umroh dan pergi haji," tutur dia.
Selain itu, Pollycarpus wajib melakukan bimbingan minimal 1 bulan 1 kali dan berakhir hingga 29 Agustus 2018. Dia juga wajib datang ketika Bapas ada kegiatan.
Budiana menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpuspun bisa dicabut dan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung apabila melanggar beberapa peraturan. Misalnya, 3 kali tidak bimbingan selama 3 bulan berturut-turut, kemudian keluar negeri tanpa izin.
Sementara, sejak menjalani bebas bersyarat lebih dari 2 pekan, Pollycarpus tidak tinggal di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia menghabiskan waktunya bersama istrinya di Kota Bandung.
"Setiap kegiatan dia pasti lapor kepada saya. Kemarin di Bandung, Cimahi, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Ujung Berung di rumah sanak saudaranya," kata Budiana.
Kemungkinan Pollycarpus akan menghabiskan malam Natal di Kota Bandung karena aktivitasnya dibatasi karena tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Kemekumham.
Kepada Budiana, Pollycarpus mengaku betah tinggal di Bandung karena cuacanya yang sejuk. Dia juga ingin membeli sebuah rumah untuk menetap di Kota Bandung. "Tapi nggak akan tinggal sama anaknya karena ada yang kuliah dan bekerja, sepertinya sama istrinya," tandas Budiana. (Mvi/Mut)
Bapas Bandung: Tidak Ada Perlakuan Khusus pada Pollycarpus
Budiana menuturkan, Pollycarpus harus mengikuti beberapa kewajiban dan peraturan yang telah ditentukan sebagai mantan narapidana.
diperbarui 15 Des 2014, 16:52 WIBPollycarpus Budihari Prijanto
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa, Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1 Dibuka
Hanya 1 Jam, Aksi Pemadaman Lampu di Jakarta Diklaim Kurangi Emisi Karbon 70 Ton
Prabowo-Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU
Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai Sejak 2022, Ini Titah Sri Mulyani
Naik 11%, Shiba Inu Pimpin Kinerja Crypto Robinhood
VIDEO: Kloter Pertama RI Berangkat Haji 12 Mei, Jemaah Jalani Vaksinasi di Lombok
Prabowo-Gibran Usung Makan Siang Gratis, Pengusaha Bilang Begini
Pulau Pheasant, Sebidang Tanah yang Bisa Ubah Wilayah 2 Negara Tiap 6 Bulan
Ini Manfaat bagi Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10
Cara Bersihkan Lilin pada Anggur Hanya dengan 2 Bahan, Tanpa Pakai Cuka
Panas Terik, Taman Jadi Tempat Favorit Warga di Myanmar Cari Kesejukan
6 Cara Terbaik Menunjukkan Cinta Pada Pasangan, Penting dan Sederhana