23 Nama Bertanggung Jawab Atas Kasus Priok

Komnas HAM merekomendasikan 23 nama sebagai penanggungjawab peristiwa Priok. Namun Jaksa Agung menolak mengumumkan nama-nama tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Oktober 2000, 22:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan laporan akhir Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM Tanjungppriok kepada Jaksa Agung, Marzuki Darusman, di Kejaksaan Agung, Sabtu (14/10) siang. Penyerahan laporan tersebut disaksikan Dewi Wardah, janda Amir Biki, salah seorang korban Peristiwa Priok.

Hasil laporan tersebut menyebutkan ada 23 nama yang bertanggung jawab terhadap Kasus Priok. Sementara itu, Jaksa Agung Marzuki Darusman menolak menyebutkan ke-23 nama yang direkomendasikan Komnas HAM. Alasannya, nama-nama tersebut baru bisa diumumkan setelah proses penyidikan dimulai. Marzuki menambahkan, puluhan pelaku pelanggaran tersebut bakal diumumkan paling cepat, dua minggu lagi.

Laporan yang diserahkan Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto itu, menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM pada Peristiwa Priok. Meskipun nama-nama tersangka pelaku pelanggaran berat tersebut belum dapat diumumkan, namun tanggung jawab peristiwa tersebut dipikul oleh pelaku di lapangan, penanggung jawab komando operasional, dan pemegang komando utama.(COK/Miko Toro dan Kurnia Supriatna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya