Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi para PNS. Dengan demikian, PNS dengan golongan terendah di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima gaji sebesar Rp 12 Juta.
"Golongan terendah di DKI Jakarta kita-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sementara Kepala BKD DKI Jakarta Made Karmayoga menjelaskan, jam kerja fungsional yang dimaksud Ahok yaitu besaran gaji PNS nantinya akan diukur sesuai kinerjanya berdasarkan sistem poin.
"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah, 1 poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," papar Made.
Sebagai langkah awal, Made mengatakan, pemberlakukan sistem tersebut akan dimulai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kelurahan hingga kantor walikota.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," pungkas Made. (Rmn)
Wow! Ahok Janji 2015 Gaji PNS Golongan Terendah Capai Rp 12 Juta
Ahok mengatakan, rencana tersebut akan segera disosialisikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
diperbarui 04 Des 2014, 06:54 WIBAcara halal bihalal dengan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Hasil Pileg 2024 Tunggu Hasil Putusan Sidang di MK
Link Streaming Saudi Pro League 2023/2024 di Vidio: Al Nassr vs Al Hilal
Upaya Menyelamatkan Masyarakat dari Rentenir, Eksistensi BUMDes dan BUMDesma Harus Diperkuat
Khofifah dan Emil Dardak Hadiri Momen Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Jatim 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Viral Warganet Lelang Suvenir Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian
Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dipolisikan
Pertamina Beri Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
World Water Forum 2024 Digelar di Bali, Indonesia Dorong 4 Poin Ini untuk Disepakati
BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
Peserta Bootcamp AKI 2024 Akui Materi yang Diberikan Amat Bermanfaat
VIDEO: Jusuf Kalla Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 17 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya