Jessica Tak Datang ke Pengadilan, Ini Kata Pengacara

Pihak Jessica Iskandar mengaku tidak pernah mendapat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Julian EdwardDiterbitkan 21 November 2014, 13:40 WIB
Anenhnya, bila tidak ada pernikahan, mengapa pihak gereja sempat mengeluarkan surat pemberkatan pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig?

Liputan6.com, Jakarta Ludwig Franz Willibald tidak saja menggugat Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembatalan pernikahan. Guna membuktikan tak menikah dengan Jessica, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, meski Jessica tidak berposisi sebagai tergugat, majelis hakim tetap menginginkan artis berusia 26 tahun itu memberi keterangan di muka sidang. Sayang, pengadilan merasa kesulitan menghadirkan Jessica karena si artis kini pindah rumah.

Hal itu membuat kubu Jessica angkat suara. Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Jessica, mengatakan pihaknya tak datang ke PTUN lantaran belum ada surat panggilan.

"Kami tidak datang karena belum dapat panggilan, Jessica nggak pindah kok," kata Lydia saat dihubungi via telepon, Jumat (21/11/2014).

Lantaran belum bisa mendatangkan Jessica, pengadilan berencana memanggil Henry, Kakak Jessica. Si Kakak diketahui sebagai orang yang mendaftarkan pernikahan Jessica-Ludwig ke Dinas Dukcapil. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya