Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 karyawan swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kedua saksi itu yakni karyawan PT Triofa Perkasa, Yenti Sulistia dan Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo. Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet sebelumnya, yang salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa 2 Karyawan Swasta
Kedua saksi itu yakni karyawan PT Triofa Perkasa, Yenti Sulistia dan Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo.
diperbarui 21 Nov 2014, 11:40 WIBKedua saksi itu yakni karyawan PT Triofa Perkasa, Yenti Sulistia dan Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral 'Abang Jago' di Lampung Ngaku Kebal Hukum Asyik Isap Sabu Sambil Direkam
Polda Metro Turun Tangan Selidiki Kasus Casis Bintara jadi Korban Begal di Jakbar
IHSG Melambung Usai Neraca Perdagangan Indonesia Surplus Selama 48 Bulan
Kisah Karomah 2 Ulama Sakti Madura, Syaikhona Kholil dan Syaikhona Yahya
Jaksa Beberkan Hasil Setoran Dirjen Kementan ke SYL: 2022 Rp1,5 Miliar, 2023 Rp 4,1 Miliar
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tekuk Newcastle, Chelsea Naik Peringkat Usai Kalahkan Brighton
Dispendik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Sekolah, Permudah Wali Murid Daftar Online
JK akan Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini
Ini Makna Upacara Segara Kerthi Pada Perhelatan KTT WWF ke-10 di Bali
Usaha Kaesang Pangarep Penuhi Ngidamnya Erina Gudono, Pagi-Pagi Makan Ubi Viral sampai Ulek Sambal Ayam Geprek
Ledakan Bintang Nova September 2024, Dapat Dilihat Dengan Mata Telanjang
Sering Dianggap Sama, Ini 9 Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan Salafi