Liputan6.com, Jakarta Sidang pembatalan akta nikah Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald sudah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Dalam sidang lanjutan, Kamis (20/11/2014), hakim meminta kakak kandung Jessica, Henry, turut hadir dalam persidangan.
Henry terlibat karena dialah yang mengantarkan surat pemberkatan nikah Jessica-Ludwig ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pada Desember 2013. Belakangan, pihak gereja menyatakan pernikahan itu tidak pernah dilakukan.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan Ludwig yang tak pernah merasa menikahi Jessica. Ludwig pun menggugat Dinas Dukcapil untuk membatalkan akta nikah yang telah diterbitkan.
Alhasil, majelis hakim meminta agar Henry turut dihadirkan dalam persidangan. "Kontak juga henry," kata hakim ketua, Haryati, dalam persidangan.
Pihak Dinas Dukcapil DKI yang diwakili pengacara Novan menyatakan siap menghubungi Henry. "Kemarin sudah dihubungi, siap kok," imbuh Novan.
Advertisement