Kepergok Berjudi, Caleg Gagal dan Ketua RT Ditangkap Polisi

Para pelaku perjudian digelandang ke Mapolsek Pamulang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2014, 06:49 WIB
Ilustrasi judi. (Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sungguh tidak patut dicontoh perilaku seorang ketua rukun tetangga (RT) dan mantan calon anggota legislatif di Pondok Cabe, Tangerang Selatan ini keduanya kedapatan tengah berjudi beserta 5 kawannya yang berprofesi sebagai tukang ojek dan satpam disebuah warung di bilangan Pondok Cabe.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (17/11/2014), polisi menangkap para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, karena perbuatan mereka sangat meresahkan.

Para pelaku digelandang ke Mapolsek Pamulang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dari tangan para pelaku, polisi menyita kartu remi dan uang senilai Rp 130 ribu yang digunakan untuk berjudi.

Selama kurun waktu 2 minggu ini Polsek Pamulang telah menangkap sedikitnya 20 orang penjudi, satu di antaranya merupakan perempuan dan dititipkan di rumah tahanan di Kota Tangerang. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya