Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Fransisca Yofie alias Sisca, divonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya mengaku kliennya belum mengetahui vonis hukuman mati itu.
"Belum, klien saya belum mengetahui hasil vonis MA (Mahkamah Agung)," kata Dadang kepada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).
Meski begitu, Dadang mengaku sangat menyesalkan perubahan vonis kliennya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati itu.
"Jelas kami sangat kecewa dengan putusan ini dan ini musibah bagi klien kami dan juga keluarga," ujar Dadang.
Ia menilai, apa yang dilakukan Majelis Kasasi MA tidak menimbang berdasarkan bukti-bukti dan memori kasasi yang diajukan pihaknya. "Di sisi lain dengan putusan ini hakim gegebah dengan hukum," beber dia.
Dadang menyatakan, apa yang dilakukan Wawan merupakan kriminal biasa bukan kasus pembunuhan berencana yang mesti mendapat hukuman berat.
"Itu (menyeret Sisca dan membacok) spontan demi melepaskan pegangan. Bukan berencana mau membunuh tetapi aksi penjambretan biasa jadi jelas kami keberatan dengan putusan ini," pungkas Dadang.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Belum Tahu Divonis Mati MA
Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie divonis hukuman mati oleh MA.
diperbarui 12 Nov 2014, 12:18 WIBDua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPP Belum Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemlu RI: Tidak ada WNI Korban Gempa M 6,1 di Huelien Taiwan
IHSG Sepekan Turun 0,72%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 22-26 April 2024
Jeepney, Kendaraan Ikonik Filipina yang Terancam Punah
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Musa Rejekshah Siap Maju Calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024
Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Mengenal USG Payudara, Tujuan, Prosedur, hingga Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Drama Putri Isnari DA Jadi Pengantin Baru, Marah ke Suami Gara-Gara Tak Bisa Masuk Kamar
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri