Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan aset pipa PDAM tahun 2010/2011, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tari dinilai Majelis Hakim telah memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Suwono, selain diganjar Pasal 2 UU Tipikor, rumah milik terdawak Tari pun disita negara.
" Terdakwa kami kenai Pasal 2 UU Tipikor, mengganti kerugian negara, rumah juga disita," kata Suwono kepada Liputan6.com, Gorontalo, Jumat (07/11/2014).
Sementara pada kesempatan sama kuasa hukum terdakwa Tari, Alfiah Thalib menilai, putusan Majelis Hakim tidak memiliki asas kemanusiaan. Maka itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Putusan itu tidak asas kemanusiaan, dan kita juga masih ada upaya hukum," tegas Alfiah.
Mantan Direktur PDAM Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis 7 tahun penjara, rumah Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad juga disita negara.
diperbarui 09 Nov 2014, 03:40 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Darts National Competition Series 02: Tirta Suparjo Kembali Bertakhta
Asuransi Jasindo Untung Rp 102,8 Miliar sepanjang 2023
Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Kolaborasi, Jurus PPPA Permabudhi Cegah Stunting Wujudkan
Gandeng BMW Indonesia, RSPB Sediakan Layanan Kesehatan Pengantaran Premium
Serpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
PKS dan Partai Golkar Saling Beri Sinyal Bakal Koalisi di Pilkada Depok 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Hasil Tes Urine Rio Reifan Positif Sabu, padahal Dulu Ngaku Kapok Pakai Nakorba
Cek Isi Pesan dengan Istri, Polisi Fokus Periksa HP Brigadir RAT yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Kurang Tidur Bikin Merasa Lebih Tua, Ini Alasannya