Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang akrab disapa Wawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.
"Ini pemeriksaan perdana Wawan soal pencucian uang," ujar salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Wawan yang sudah divonis pada kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan menghuni Rutan Guntur itu tiba di KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dan 5 jam kemudian yang bersangkutan sudah menyelesaikan pemeriksaannya.
"(Pemeriksaan) Masih permukaan-permukaan saja. Soal keluarga," kata Maqdir.
Pada perkara korupsi alkes ini, KPK juga memeriksa 2 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemprov Banten. Keduanya adalah Aris Budiman serta Yasonta.
KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Wawan, Atut oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai Gubernur Banten dengan menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten. (Sss)
Diperiksa KPK, Adik Ratu Atut Ditanya Kasus Pencucian Uang Alkes
Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.
diperbarui 03 Nov 2014, 19:08 WIB Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYFilm Monster Dijadwalkan Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024
6 7 8 Energi & TambangMau Beli Emas Pekan Ini? Simak Faktor yang Memengaruhi
9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Rencana Kenaikan Tarif KRL Commuter Line Tahun Ini
Pemuda di Bogor Tewas Dibacok Secara Brutal, Jasad Dibuang Pelaku
BNI Mampu Salurkan Kredit Rp 695,16 Triliun hingga Kuartal I-2024
Gunung Ibu Erupsi Lagi Senin Malam 29 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Istana, Panggil Relawannya
Pihak Rio Reifan Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Karena Sudah Berulang Kali, Kami Tetap Lakukan Penyidikan
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
5 Tips Jitu Agar Bayi Anda Tidur Nyenyak Sepanjang Malam
Mengenal Lebih Dekat Tari Rangkuk Alu, Warisan Seni dan Budaya Manggarai NTT
Bank Danamon Bukukan Laba Rp 831 Miliar Pada Kuartal I 2024
Pasutri Pengendara Moge Harley Asal Surabaya Tewas Kecelakaan di Probolinggo