Telat Bayar Air Palyja, Anda Akan Kena Tarif Baru Ini

Sejak pembayaran rekening air tecetak bulan Juni 2014, Palyja telah menerapkan tarif denda baru.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Nov 2014, 16:16 WIB
Sejak pembayaran rekening air tecetak bulan Juni 2014, Palyja telah menerapkan tarif denda baru.

Liputan6.com, Jakarta Jenis pengeluaran dan tagihan wajib yang begitu beragam setiap bulannya terkadang membuat sebagian orang melupakan jenis tagihan tertentu, khususnya bagi yang aktivitasnya padat.

Alhasil, mereka masuk kategori terlambat bayar dan harus membayar denda untuk menyelesaikan tagihan tersebut. Bagi Anda yang menjadi pelanggan air PT. PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sebaiknya membayar tagihan sebelum tanggal 25 supaya tidak terkena denda.

Sejak pembayaran rekening air tecetak bulan Juni 2014, Palyja telah menerapkan tarif denda baru. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah  Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening.

Kelompok K1 dan K2 seperti asrama badan sosial, tempat ibadah, rumah tangga sederhana akan terkena denda sebesar Rp 10.000. K3A dan K3B seperti rumah tangga menengah, usaha kecil dan rumah susun menengah dikenail denda keterlambatan Rp. 15.000.

Foto dok. Liputan6.com

Dan untuk kategori rumah tangga di atas menengah, kantor instansi pemerintah, restoran, hingga industri kecil yang masuk kelompok K 4A akan terkena denda Rp 35.000

Foto dok. Liputan6.com

Kelompok tarif K 4B seperti Hotel berbintang, tempat hiburan malam, ruko dan perdagangan niaga, hingga industri besar lainnya akan terkena denda Rp 75.000. Sementara denda tertinggi Rp 130.000 untuk kelompok tarif khusus seperti BPP Tanjung Priok dan sejenisnya.

Foto dok. Liputan6.com

Mari bersama lakukan pembayaran tagihan sebelum tanggal 25 setiap bulannya untuk menghindari denda keterlambatan. Apalagi kini bayar air lebih mudah dan cepat jadi tidak ada lagi alasan untuk terlambat. Hubungi Call Center Palyja di nomor: (021) 2997 9999 jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan Palyja atau klik di sini.

(Adv)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya