Nenek 90 Tahun Batal Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak Kandungnya

Majelis hakim memutuskan tak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Okt 2014, 17:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memutuskan tak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya