Produsen Rokok Kecil Usul Kenaikan Cukai 5%

Pemerintah diimbau untuk menaikkan cukai rokok sebesar 5 persen agar tidak memberatkan perusahaan rokok kecil.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Okt 2014, 15:00 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menyesuaikan cukai rokok 10 persen di tahun depan terus menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk produsen rokok. Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (KOPERKU) meminta agar pemerintah membebaskan cukai rokok bagi perusahaan kecil di daerah.

Koordinator KOPERKU, Rusdi Rahman mengungkapkan, beban produsen rokok skala kecil semakin berat dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen setelah dihantam kenaikan pajak daerah 10 persen tahun ini. Selain itu, produsen rokok juga harus mencantumkan gambar seram yang memacu biaya produksi lebih tinggi.

"Kalau kebijakan ini tetap berlaku, kami pasti mati alias gulung tikar dan akhirnya PHK karyawan. Kami minta nol persenkan untuk golongan 3 supaya budaya Indonesia ini terlindungi," tutur dia kepada wartawan di Konferensi Pers Tolak Cukai Rokok di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan menyarankan kenaikan cukai rokok idealnya sebesar 5 persen. Besaran penyesuaian tersebut dianggap tidak terlalu memberatkan bagi perusahaan rokok kecil.

"Saya rasa kenaikan cukai rokok 5 persen sudah cukup untuk menambal target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 hampir Rp 120 triliun," sambungnya.

Kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen, tambah Zulvan, dapat diberlakukan ke semua golongan 1,2,3 yang ditentukan oleh jumlah produksi.

"Golongan cukai kita paling banyak di dunia. Beberapa negara sudah menerapkan full single tarif, jadi tarif cukai hanya untuk perusahaan besar lantaran nggak ada rokok di negara tersebut yang diproduksi usaha rumah tangga. Kondisi ini cuma ada di Indonesia," tukas dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya