Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera memanggil sastrawan Sitok Srengenge, menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perkosaan mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, hari ini pihaknya langsung mengirimkan surat pemanggilan Sitok.
"Kita segera melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka. Hari ini kita luncurkan surat panggilan, sehingga nantinya dapat kita periksa," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Meski telah ditetapkan tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Sitok.
"Untuk masalah selanjutnya kita melihat ke penyidik, untuk menahan kita harus melihat 2 unsur yang harus kita timbang. Mungkin kalau unsur objektif terpenuhi, bisa dilakukan penahanan," jelas Heru.
Sitok Srengenge terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.
Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu hampir berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Mahasiswi yang menjadi korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. (Mut)
Sitok Srengenge Jadi Tersangka Tapi Tidak Langsung Ditahan Polisi
Meski ditetapkan tersangka, namun Sitok Srengenge belum ditahan Polda Metro Jaya.
diperbarui 06 Okt 2014, 15:55 WIB(bijaks.net)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Sebut Brigadir RAT Jadi Ajudan atau Driver Pengusaha Tanpa Izin
Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Terima Surat Minat Investasi dari Australia dan Yogyakarta
Bukalapak Kantongi Pendapatan Rp 1,16 Triliun, Tumbuh 16% pada Kuartal I 2024
Hasil Olah TKP, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Kasus Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri
VIDEO: Mobil Patroli Polantas Tabrak Rumah Makan di Bolaang Mongondow
Cerita Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran dengan Kerugian Diprediksi Rp224 Juta
APJATEL Berharap Layanan Internet Satelit Starlink Cakup Wilayah Sub-Urban Indonesia
Di Balik Manfaat Dahsyat Berpuasa 'Senin Kamis' untuk Kesehatan
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Senin 29 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cek 10 Lokasi Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan di Kota Bandung: dari Kafe, Taman Kota, hingga Halaman Kantor
VIDEO: Momen Akrab Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Calon PM Singapura Lawrence Wong
Tantang Bayern Munchen di Semifinal Liga Champions, Real Madrid Tak Bisa Diperkuat Trio Andalannya