Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Terdakwa JS dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan W dituntut 3 tahun penjara.
"Tuntutan untuk si W sama dengan sidang sebelumnya (4 terdakwa, siswa SMA 3 yang lebih dulu divonis hakim). Sedangkan tersangka JS agak berbeda karena sudah ada permohonan maaf, tuntutannya 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Yulia Sari usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Jaksa menilai, tuntutan terhadap terdakwa JS agak berbeda lantaran ada diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kejaksaan. Selain itu, menurut jaksa, orangtua korban pun telah memaafkan terdakwa JS. "Sudah adanya diversi dari kejaksaan. Dari orangtua korban pun sudah memaafkan," ucap Yulia.
Tuntutan jaksa itu sesuai dengan salah satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pengacara W yakni Hendarsam Marantoko enggan menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
"Apanya yang ditanggapi. Besok Senin saja waktu pleidoi tanggapannya," singkat Hendarsam.
Dalam kasus ini, hakim juga menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dengan agenda sidang pemeriksaan 5 saksi yaitu siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam yang akhirnya diduga menjadi penyebab meninggalnya Afriand Caesar.
Dalam kasus penganiayaan itu ada 9 orang pelaku, untuk 4 terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis, dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni JS, W dan DW masih proses persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan F berkasnya belum masuk ke pengadilan. (Ans)
Terdakwa Kekerasan SMA 3 Jakarta Dituntut 3 Tahun Bui
Pengacara terdakwa SMA 3 Jakarta menyatakan, akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
diperbarui 02 Okt 2014, 19:35 WIBIlustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYSinopsis Begins ≠ Youth, Drakor yang Terinspirasi dari BTS Universe
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Obat Sakit Kepala Untuk Ibu Hamil, Pahami Juga Kapan Harus ke Dokter
72 Hari Sibuk Kerja Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Curhat Baru Bisa Lari Pagi
Penyaluran Bantuan Beras Bulog 10 Kilogram di Jakarta
Maksud dan Tujuan Prabowo Bentuk Presidential Club yang Diisi Megawati, SBY dan Jokowi
Taiwan Gelontorkan Dana Rp14,1 Triliun untuk Pemulihan Rumah Warga Pasca Gempa
Intip Spesifikasi Realme C65, Resmi Rilis di Indonesia
Kesamaan Indonesia dan Guinea, Debut Penuh Ambisi Berebut Tiket Olimpiade Paris
VIDEO: Kebebasan Pers Indonesia Turun Peringkat, Bagaimana Komitmen Prabowo?
Ketum KNPI: Pembatasan Kendaraan Pribadi Mutlak Diperlukan untuk Selamatkan Jakarta dari Polusi
Stok Beras Bulog Catat Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir
Apple Hadirkan Fitur Repair State Mode di iOS 17.5, Apa itu?
Potret Nathan Tjoe-A-On saat Di Luar Lapangan Hijau, Penampilannya Curi Perhatian