Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menahan mantan Menteri Agama Suryahdarma Ali (SDA). Padahal, SDA sudah lebih dari 3 bulan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto punya jawaban. Menurut dia, KPK masih melengkapi berkas penyidikan SDA, terutama penambahan dari keterangan-keterangan saksi. Apalagi untuk menahan seorang tersangka persentase berkas penyidikan harus lebih dari 50 persen.
"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk itu," ujar Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Bambang mengatakan, KPK sejatinya tentu punya keinginan menahan SDA dengan cepat. Namun, penahanan SDA tidak bisa ditentukan waktu pastinya karena semua sesuai dengan kelengkapan pemberkasan.
"Pasti keinginan secepatnya. Cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa. Kalau pemeriksaan tidak bisa," ujar Bambang.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Mut)
Masih Melengkapi Berkas, Alasan KPK Belum Tahan SDA
KPK masih melengkapi berkas penyidikan SDA, terutama penambahan dari keterangan-keterangan saksi, sehingga belum bisa melakukan penahanan.
diperbarui 01 Okt 2014, 14:57 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekda Joko Agus: Dari 11,3 Juta Penduduk, Hanya 8,5 Juta Orang yang Punya KTP Jakarta
BYD Tunda Produksi Katoda Lithium untuk Baterai EV di Chili
Uinsa Benarkan Video Mesum di Kampus yang Viral Adalah Mahasiswanya, Sanksi Berat Menanti
9 Fakta Menarik Drakor Lovely Runner yang Sukses Meski Dulu Ditolak Banyak Aktor
Profil Tim Piala Eropa 2024: Misi Slovakia di Penampilan Ketiga
Pemerintahan Joe Biden Diduga Bakal Tindak Perusahaan Stablecoin Tether
Didatangi Menko Airlangga dan Sri Mulyani, Puluhan Kontainer Barang Impor Akhirnya Keluar dari Tanjung Priok
Harga dan Spesifikasi Oppo A60, HP Terjangkau yang Tahan Banting
Mengenal Soto Pak Salam, Kuliner Legendaris di Bogor
Imbas Kerusuhan, Warga Serbu Supermarket di Kaledonia Baru
Kyuhyun Siap Gelar Konser Debut Restart di Jakarta, Intip Prediksi Setlist yang Bakal Dibawakan Hari Ini
6 Potret Nia Ramadhani dan Rossa Jadi Bridesmaids Mahalini dan Rizky Febian di Bali