Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian Tessa Kaunang terhadap Sandy Tumiwa
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian Tessa Kaunang terhadap Sandy Tumiwa
Diterbitkan 24 September 2014, 07:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian Tessa Kaunang terhadap Sandy Tumiwa
Advertisement