Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Informasi pengeksekusian Indar disampaikan Indosat melalui keterangan pers.
Proses eksekusi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Selatan di kantor Indosat yang berada di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukum Indar menyesalkan ekseksusi yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto, yang dilakukan hari ini tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami," Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto dalam keterangan yang kami terima.
Dodi mengaku pihaknya juga akan menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kuasa hukum Indar bisa melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan kliennya bersalah.
"Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan”, papar Dodi.
Dodi pun memaparkan bahwa Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Akan tetapi, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Mantan Dirut IM2 Dieksekusi Paksa ke LP Sukamiskin
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz
diperbarui 17 Sep 2014, 11:52 WIBKanan: Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYGempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
10
Berita Terbaru
6 Perawatan Gangguan Identitas Disosiatif yang Bisa Atasi Kepribadian Ganda, Wajib Terapi
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lampu Merah Simpang Sentul, Kabur ke Luar Bogor?
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
VIDEO: Sungai Meluap, Banjir Rendam Permukiman Morowali Utara dan Akses Jalan
Pakar Beber Syarat Cagub Jatim agar Bisa Imbangi Elektabilitas Khofifah di Pilkada Jatim 2024
120 Kata Perpisahan Teman Kerja yang Resign, Berisi Doa dan Harapan Agar Sukses
Daihatsu Kumpul Sahabat Digelar di Bekasi, Simak Keseruannya
VIDEO: Dua Pekerja Bangunan Tersengat Listrik saat Renovasi Ruko, Satu di antaranya Tewas
Nonton Music Video Hari Putra - Ku Rela Kau Pilih Dia di Vidio, Melepaskan demi Kebahagiaan Dia
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
5 Penyebab Seseorang Fobia Terhadap Komitmen dan Cara Mengatasinya
Kemenkes, UNDP, dan WHO Berkolaborasi Bangun Sistem Kesehatan Indonesia yang Tahan terhadap Perubahan Iklim, Ini yang Dilakukan