Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014. Yesaya didakwa menerima suap dari Teddi.
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk untuk proyek tanggul laut.
Teddi mengatakan, proposal proyek yang ia ajukan di Kementerian pimpinan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faisal Zainy itu, selalu ditolak kalau tidak pakai uang.
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenakan. Tapi Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua proposal kita selalu ditolak kalau nggak ada pakai duit," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, itu sebabnya dirinya mengeluarkan duit agar proposal proyek yang diajukannya tembus di Kementerian PDT. Bahkan, kata Teddi, 'pelicin' itu sudah menjadi kewajiban di Kementerian PDT.
"Kalau tidak ada uang di depan itu pasti ditolak. Dan pada saat itu di Kementerian PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem (di Kementerian PDT)," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)
Penyuap Bupati Biak: Proyek Kementerian PDT Harus Pakai Pelicin
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
diperbarui 15 Sep 2014, 16:26 WIBTeddy merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy memiliki jaringan kuat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengungkap Karakter dan Kepribadian Seorang Pencinta Binatang
Sambut Era AI, Cisco Menata Ulang Keamanan Data Center dan Storage Berbasis Cloud
Gelar World Water Forum di Bali, Indonesia Bawa Misi Ini
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sabtu 27 April 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Perkuat Media Digital, AMSI Berkolaborasi dengan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative
Profil Rayn Wijaya, Aktor yang Baru Saja Lamar Ranty Maria di Disneyland Tokyo
Korban Anak Sebaiknya Tak Diminta Ceritakan Berulang-Ulang Pengalaman Selamat dari Bencana, Ini Alasannya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Hasil Piala Thomas dan Uber 2024: Tim Putri Indonesia Sikat Hong Kong 5-0 di Laga Pembuka
Hadiri Acara Halal Bihalal PKS, Utut PDIP: Saya Sebenernya Deg-degan
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Rebut Pole Perdana Bersama Ducati
Buya Yahya Ungkap Doa yang Sangat Mudah Dikabulkan, Malaikat Kirimkan Rezeki