Alasan Kubu Romi PPP Anggap Pemecatan yang dilakukan SDA Tak Sah

Surat pemecatan yang ditandatangani SDA tak memiliki kekuatan hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Sep 2014, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen PPP Bidang Keorganisasian Isa Muchsin angkat bicara mengenai pemecatan 3 elit PPP --Plt Ketum PPP Emron Pangkapi, Waketum PPP Suharso Monoarfa, dan Sekjen PPP Romarhumuzy-- yang dilakukan Suryadharma Ali. Menurut isa, surat pemecatan yang ditandatangani SDA tak memiliki kekuatan hukum.

"Dia nggak ada kewenangan lagi, kalau dipaksakan untuk memecat ya percuma. SDA sudah nggak boleh ambil tindakan organisasi," ujar Isa di Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Isa menjelaskan, surat pemecatan yang dikeluarkan SDA bukanlah surat keputusan atau SK. Buktinya adalah pencantuman nomor dan kode yang tak sesuai, bahkan dinilai tak lazim.

"Harus dilihat betul surat yang dikeluarkan SDA. Bentuk penomoran 1359/KPTS/DPP ini tidak lazim, karena SK DPP PPP yang benar itu seperti saat memberhentikan saudara Suharso yaitu 073/SK/DPP. Jadi SK, bukan KPTS," tegas Isa.

Isa menyampaikan pula anggapan SDA soal pemecatan dirinya yang tidak sah, merupakan salah pemaknaan AD/ART. Dalam Rapat Pengurus Harian PPP 9 September lalu, lanjut Isa, semua sudah kuorum untuk memberhentikan mantan Menteri Agama itu sebagai Ketua Umum DPP PPP.

"Meminta SDA berhenti dan diberhentikan. Karena dia langgar AD/ART dan khitoh partai tentang pemberantasan KKN. Partai berpihak publik dan umat untuk amputasi menjalarnya kepemimpinan tak sehat," tandas Isa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya