Liputan6.com, Jakarta - Berhati-hatilah jika memarkirkan kendaraan Anda, khususnya sepeda motor. Sebab, baru-baru ini aparat Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten.
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di sejumlah kawasan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan terungkapnya kasus itu bermula atas banyaknya pengaduan yang diterima polisi mengenai maraknya pencurian kendaraan di sejumlah kawasan di Jakarta.
"Kejadian di Petukangan Selatan tanggal 2 Juli 2013. Kejadian di halaman Masjid Kreo Selatan, Larangan, Tangerang. Kejadian di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dan kejadian di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," kata Rikwanto memberi contoh lokasi kejadian saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan yang masuk, pada 24 Agustus 2014 polisi mengembangkan kasus dan mengarah pada 7 pelaku. Alhasil, polisi meringkus mereka di kawasan Tangerang. Salah satunya dihadiahi tembakan petugas hingga tewas lantaran melawan saat akan ditangkap.
"Inisal ABD kita lakukan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap," ucap Rikwanto.
Diketahui 7 orang pelaku tersebut berinisial WYD, MRS, ABD, AS, HDR, NH, dan AJ. Rikwanto menjelaskan WYD, MRS, dan ABD berperan sebagai eksekutor. Modus yang digunakan pelaku, yaitu menyasar kendaraan roda 2 yang ditinggal pemiliknya disembarang tempat.
"Sasaran ketiganya yakni mengintai sepeda motor korban yang diparkir di tempat sepi. Mereka merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci letter T," tambahnya.
Ketiga eksekutor ini, tambah Rikwanto, dalam aksinya tak segan-segan untuk melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. "Dalam realitanya terkadang tidak segan-segan menembak, membacok ataupun menganiaya korban," ucap Rikwanto.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, ketiga pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada 4 orang penadah yakni AS, HDR, NH, dan AJ. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 sepeda motor hasil curian, 3 buah senjata tajam, 1 buah kunci letter T, 1 satu buah komputer tablet, dan 6 buah telepon seluler.
Kini keenam pelaku curanmor mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam kurungan penjara di atas 7 tahun. "Kepada mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, kemudian UU Darurat karena memiliki senjata api ilegal, dan Pasal 481 tentang penadahan," tutup Rikwanto. (Yus)
Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Ditembak Mati
Meski ditangkap di wilayah Tangerang, komplotan curanmor yang berjumlah 7 orang ini menjalankan aksinya di kawasan Jakarta.
diperbarui 11 Sep 2014, 14:06 WIBSepeda motor hasil curian dan pelaku curanmor yang berhasil diringkus polisi. (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tekad Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir ke PAN
Ingin Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW? Ini Amalannya dari KH Quraish Shihab
Gaya Hidup Sederhana Putri Aiko dari Jepang Jadi Sorotan, Setia Pakai Tumbler Rp80 Ribuan Sejak SMP
Badan Geologi Ungkap Penyebab Gerakan di Gunung Halu, Ada Kesalahan Manusia
4 Hal yang Ditanyakan di Padang Mahsyar setelah Kiamat, Sudah Siapkah Kita?
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Kondisi Korban Begal di Bogor Belum Stabil, Keluarga Dorong Polisi Tangkap Pelaku
Mengenal 7 Pemain Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Bawa Kejayaan ke San Siro
Profil Shin Jae Won, Anak Pelatih Timnas STY yang Dukung Indonesia
Kasus Brigadir RAT Bunuh Diri, Kompolnas Dorong Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 28 April 2024
Simpel dan Berguna, Undangan Pernikahan Ditempel ke Produk Bumbu Instan