Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya segera menghentikan kasus tersebut. "Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh mahasiswi UI dengan pengacaranya Iwan Pangka akan diputuskan usai gelar perkara. Dan gelar perkara nanti, selain dihadiri penyidik, hadir pula jaksa dan pengacara rencanannya pihak-pihak yang berperkara yaitu Sitok dan mahasiswi pelapor akan dihadirkan.
Heru sebelumnya pernah memberi isyarat dihentikannya kasus itu sebab tidak memenuhi cukup unsur pidana. Menurut dia, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah. Dan ternyata hubungan intim antar korban dan Sitok terjadi berulang kali.
"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?" tutur Heru.
Korban yang juga mahasiswi UI tersebut melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro dengan didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Kasus Sitok Srengenge Akan Dihentikan
Menurut polisi, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah.
diperbarui 09 Sep 2014, 04:55 WIBKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khawatir Vertigo Kambuh? Kenali Faktor Pemicunya agar Bisa Dicegah
HUT Kopassus, Panglima TNI: Hindari Tindakan Negatif yang Merusak Nama Baik Korps Baret Merah
160 Kata-Kata Sedih Tentang Cinta, Mengusik Hati dan Bikin Galau
1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh, Ini Sejarah dan Maknanya
VIDEO: Pertemuan Terakhir PM Lee Hsien Loong dan Presiden Jokowi Ditengah akan Berakhirnya Masa Jabatan Keduanya
Garudafood Bagikan 57,19% Laba 2023 untuk Dividen
Menag Yaqut: Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi Bisa Dikenakan Sanksi Tegas
Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi Ibadah Tak Sah
Bahas Investasi, CEO Microsoft Satya Nadella Temui Presiden Jokowi
Microsoft Mau Latih 840.000 Talenta Digital AI di Indonesia dalam 4 Tahun
Fokus Pagi : Kecelakaan Truk dan Motor di Subang Sebabkan Penjual Gas Elpiji Tewas
Jokowi Beri Semangat ke Timnas U-23: Masih Ada Harapan Juara 3 dan Masuk Olimpiade