Indosiar.com, Makassar (Senin : 08/09/2014) Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan kepergok warga saat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP. Guna menghindari amuk massa, pelaku diamankan ke kantor TNI Koramil setempat. Sang kakek kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
BHR, kakek satu cucu ini hanya bisa tertunduk malu di hadapan petugas TNI, sambil menceritakan tindakan asusila yang baru saja ia lakukan terhadap seorang siswi SMP. Ya, pria 62 tahun ini terpaksa diamankan sementara di kantor Koramil Rayon Militer 04 Kecamatan Bontoala sebelum diserahkan ke polisi guna menghindari amukan massa.
Advertisement
Sebelumnya, warga Jalan Sabuto Baru ini dipergoki warga tengah mencabuli korbannya disebuah layan kosong Jalan Arwana di atas becak motor miliknya. Menurut pengakuan korban yang baru berusia 14 tahun itu, mulanya pelaku menawarkan jasa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya di kawasan Capoa. Namun ditengah jalan, tiba-tiba pelaku berhenti disebuah tanah lapang dan langsung mengerayangi tubuh korban.
Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsekta Bontoala, Makassar. Jika terbukti bersalah, pria lansia ini harus menghabiskan sisa umurnya dibalik jeruji besi, sebab Undang Undang Perlindungan Anak dapat mengancamnya dengan hukuman 15 tahun penjara. (Rachman Mochtar/Sup)