Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku mendukung upaya Pemprov DKI yang akan memberlakukan denda retribusi dan derek sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat.
Langkah tersebut dinilai membantu dalam mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar di Ibukota. Tentunya dengan perhitungan denda yang besar itu diharapkan juga memberi efek jera pada warga yang tak tertib.
"Mudah-mudahan kesadaran masyarakat tumbuh. Kita dukung, soal perhitungan Pemda yang mengatur. Apakah itu akan menyulitkan ya itu masyarakat yang menilai, Pemda mengatur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Restu Mulya Budyanto di Polda Metro, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Sementara itu, pihaknya juga mengaku akan tetap melakukan upaya penegakan hukum. Seperti banyak masyarakat yang masih memarkir kendaraan di bahu jalan dan tempat di mana ada rambu larangan parkir. Restu mengungkapkan, ketentuan parkir di bahu jalan telah juga diatur oleh rambu-rambu larangan parkir.
"Kalau selama itu berhenti di larangan parkir ya kita tilang. Asal jangan (parkir) di trotoar. Seperti di Bekasi yang mau ke Karawang, itu kan di samping jalan aspal itu ada tanah, di situ boleh parkir," tutup Restu.
Mulai minggu depan atau 8 September, Pemda DKI Jakarta memang akan menerapkan sanksi keras bagi mobil yang diparkir sembarangan. Dinas DKI Jakarta akan menderek kendaraan dan mendenda Rp 500 ribu untuk setiap mobil yang diparkir pada bukan tempatnya.
Polisi Dukung Rencana Denda Parkir Sembarangan Rp 500 Ribu
Langkah tersebut dinilai membantu dalam mengurangi titik kemacetan akibat parkir liar di Ibukota.
diperbarui 04 Sep 2014, 07:51 WIB(Liputan6.com\Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kakek 72 Tahun Terinfeksi Covid Terlama di Dunia, Rekor 613 Hari dan Meninggal
Wanita Berusia 60 Tahun Lolos Miss Argentina Karena Wajahnya Awet Muda
Link Live Streaming Liga Champions Dortmund vs PSG di Vidio 2 Mei 2024
Korban Kecelakaan di Bandung Tidak Diterima Keluarga, Ini Kata Dinsos Jabar
Buntut Kasus Brigadir RAT, Polri Diminta Evaluasi Anggota Tugas Pengawalan
7 Mainan Anak Perempuan Terbaru, Bisa Bermain Sambil Belajar
Jangan Sembarang Potong Kuku, Ini 3 Hari Baik yang Disunnahkan dalam Islam
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan