Tarif Paket RS Program BPJS Sudah Berubah Lagi

Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Gufron Mukti membenarkan bahwa sekitar 39 tarif paket Rumah Sakit telah berubah

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2014, 18:00 WIB
Peserta BPJS selalu dianak-tirikan. Hal ini dirasakan dari pelayanan yang berbelit-belit dan lamanya pelayanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Gufron Mukti membenarkan bahwa sekitar 39 tarif paket Rumah Sakit atau Indonesia Case Base Groups (INACBGS) telah berubah dan sudah bisa diimplementasikan per 1 September 2014.

Ke-39 tarif paket tersebut, kata Wamenkes, telah disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait. Namun ia kurang yakin apakah tarif telah ditandatangi Menteri Kesehatan atau belum.

"Tinggal implementasikan. Tapi saya kurang tahu persis sudah di tandatangani Menkes apa belum, yang jelas pembahasannya dan segala macamnya sudah selesai semua. Dan bisa diimplementasikan September," kata Wamenkes saat diwawancarai, Jumat (29/8/2014).

Wamenkes menerangkan, ada sekitar 39 tarif yang dinaikkan, dan yang disesuaikan sekitar 60 tarif. "Yang disesuaikan ini kita melihat dari tarif RS terlalu tinggi, penyesuaian itu tidak berlaku untuk rs tipe D dan C,  hanya tipe A saja dan B sedikit."

Sebelumnya, Wamenkes juga menjelaskan bahwa terdapat ketimpangan tarif paket antara RS rujukan tipe A (RS pusat) dan tipe B. Misalnya, tarif bedah saraf dinilai masih sangat kecil. Sedangkan tarif untuk dialisis justru terlalu besar. Ketimpangan ini yang diharapkan dapat membuat kualitas pelayanan RS membaik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya