Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur kuasa hukum 2 terdakwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Majelis menegur lantaran dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua pihak kuasa hukum 2 terdakwa tidak hadir.
"Tim penasehat hukum harus insiatif, ada sidang harusnya datang saja," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Assyifa Ramadani, Hendrayanto mengungkapkan soal ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana itu. Menurut Hendrayanto, pihaknya tidak mendapat undangan dari pengadilan.
"Undangannya dadakan. Sementara kita kan punya perkara lain yang kita tangani. Nggak mungkin kita hadir di 2 titik perkara," kata Hendrayanto.
Lebih jauh Hendrayanto mengatakan, pihaknya mengklaim, hak-hak kliennya terlanggar. Sebab, pihaknya yang mengaku mendapat undangan dadakan jadi tidak bisa mendampingi Syifa dalam sidang dakwaan.
"Padahal itu perintah undang-undang terdakwa wajib didampingi," kata Hendrayanto.
Adapun dalam sidang ini, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ditunda, lantara eksepsi dari kubu kedua terdakwa belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.
Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. Adapun, dalam dakwaan disebutkan juga Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti Hafitd dan Assyifa.
Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobil warna silver tersebut belakangan diketahui milik Ahmad Iman Al-Hafitd, mantan pacar Ade Sara.
Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran. (Mut)
Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Majelis menegur lantaran dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua pihak kuasa hukum 2 terdakwa tidak hadir.
diperbarui 26 Agu 2014, 15:50 WIBDalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYNetflix Akan Produksi Drama Korea Bloodhounds Season 2
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Biden Akhirnya Bersuara soal Protes Pro-Palestina di Kampus-kampus AS, Apa Katanya?
Duel Derby London, Chelsea Tekuk Tottenham Hotspur di Stamford Bridge
Banyuwangi Mulai Masuk Musim Kemarau, Warga Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih
6 Zodiak Ini Tak Segan Pergi Jika Merasa Kurang Dihargai
Pilkada 2024, Sebanyak 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial
Kalbe Farma Jual 2,17 Juta Saham Treasuri
Harga Kripto Hari Ini 3 Mei 2024: Bitcoin dkk Kompak Menguat
Kumpulan Kabar Virat Seputar Kesehatan, Hoaks atau Fakta?
Sri Mulyani Ngopi Cantik di Paris Saat Hari Buruh, Disinggung Soal Bea Cukai sampai Wasit China Shen Yinhao
Tantang Thailand, Tim Putri Indonesia Siap Perbaiki Rapor di Piala Uber 2024
Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain yang Dijuluki Tulang Punggung Timnas U23 Saat Lawan Irak
Mau Donat Lembut dan Membentuk Ring? Begini Resep dan Tipsnya