Liputan6.com, California - Proses hukum sengketa paten yang terjadi antara Apple dan Samsung masih terus berlanjut. Tuntuntan Apple yang meminta Samsung membayar biaya pengacaranya sebesar US$ 16 juta akhirnya ditolak pengadilan.
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang sedang berlangsung antara kedua perusahaan elektronik dunia itu. Hakim juga menolak permintaan Apple atas obligasi dari Samsung sebesar US$ 2,6 juta.
Dikutip dari Phone Arena, Jumat (22/8/2014), pengadilan menolak tuntutan obligasi Apple itu dan meminta Apple membuat tuntutan sendiri. Tuntutan baru yang dapat dibuat Apple berupa larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Samsung diminta membiayai pengacara Apple karena Apple terpaksa harus menyewa pengacara lantaran Samsung tak mau mengaku telah melanggar paten. Apple sendiri memiliki empat paten yang diklaim telah dilanggar Samsung, tiga terkait iPhone dan yang satunya terkait iPad.
Kedua perusahaan itu bertikai karena Apple merasa Samsung telah melanggar beberapa paten Apple dan memakainya pada produk baru. Padahal, sebelumnya kedua perusahaan itu diketahui intim dan bekerjasama dengan erat.
Awal bulan ini, baik Samsung maupun Apple telah sepakat untuk menarik litigasi paten satu sama lain dari meja hijau. Kedua perusahaan itu akhirnya berencana melakukan penyelesaian secara damai tanpa melalui proses hukum di pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan di California memutuskan agar Samsung membayar denda sebesar US$ 290 juta kepada Apple, atau sekitar Rp 3,4 triliun. Putusan itu dikeluarkan setelah delapan juri di Pengadilan California menilai sejumlah produk Samsung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang dimiliki Apple.
Tuntutan Apple ke Samsung Untuk Bayar Pengacara Ditolak
Putusan itu disampaikan Hakim Lucy Koh yang memegang kuasa atas proses peradilan yang berlangsung antara Apple dan Samsung.
diperbarui 22 Agu 2014, 14:48 WIBSamsung vs Apple (ist.)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Jawa Tengah - DIYSinopsis Film Korea Wonderland yang Dibintangi Bae Suzy
8 9 10
Berita Terbaru
Bejat! Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Usai Nonton Video Porno
Mahalini Calon Rizky Febian Masuk Islam, Jadi Mualaf Bersih dari Dosa? Ini Kata UAH
Hasil Pemilu AJI di Palembang, Nany-Bayu Terpilih Sebagai Ketua-Sekjen Aliansi Jurnalis Independen 2024-2027
Indonesia Darurat Judi Online, Polri Bergerak Tangkap Ratusan Tersangka
Deretan Danau Terindah di Indonesia, Cocok Jadi Destinasi Wisata Keluarga
6 Badai Esktrem yang Melanda Planet-Planet di Tata Surya
Kisah Karomah Syaikhona Kholil Bangkalan yang Dialami KH Hasyim Asy’ari
Rapor Wakil Asia di Play-off Olimpiade, Timnas Indonesia U-23 Didukung Sejarah?
Badan Geologi Beberkan Pemicu Gempa M6,1 di Laut Seram Bagian Timur
HEADLINE: Suhu Panas Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia, Apa Penyebab dan Dampaknya?
Satpol PP Surabaya Pecat Anggota Non ASN Karena Tipu Warga dengan Modus Investasi dan Arisan
Soal Kabinet Prabowo, Wapres Ma'ruf Ingatkan Menteri Tetap Harus Diisi Kalangan Profesional