Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, memecat Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua. DKPP menilai, mereka terbukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu sejak putusan dibacakan," kata anggota Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Saut menilai, pengaduan pengadu sudah terbukti dan majelis sidang menerimanya. Menurutnya, pemungutan suara ulang Pilpres 2014 yang tidak dilaksanakan di Distrik Mapiai Barat dan Mapiai Tengah sudah menipu rakyat. Sebab, rakyat adalah pemegang kedaulatan dan berhak memberikan suaranya pada pemilu yang demokratis.
"KPU ada karena pemilu ada. Jika pemilu tidak ada maka bagaimana demokrasi dapat berjalan," bebernya.
Dalam putusan tersebut, juga diwarnai oleh dissenting opinion. Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini menilai seharusnya KPU Pusat ikut memikul tanggung jawab. "KPU RI seharusnya diganjar sanksi," cetus Nur Hidayat.
Dalam kasus pelaksanaan Pilpres 2014 di Dogiyai ini, pihak pengadu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua. Sedangkan pihak teradu yang akhirnya dipecat adalah, Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. (Yus)
Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Dogiyai Papua Dipecat
KPP menilai, mereka terbukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
diperbarui 21 Agu 2014, 17:38 WIBDewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu pada hari ini mereka melanjutkan persidangan atau tepatnya sidang ke empat.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Benamkan Valencia dengan Skor Meyakinkan
PM Spanyol Pedro Sanchez Batal Mundur Setelah Istri Terjerat Kasus Korupsi
5 Rekomendasi Buku ala RM BTS Tentang Makna Kehidupan, Army Wajib Baca
4 Pengusaha Bergabung Sumbang Timnas Indonesia, Total Jadi Rp 27 Miliar
Megawati Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya
Belanja ke Paddy's Market, Berasa Pasar di Indonesia Padahal di Australia
Hasil LaLiga: Barcelona Masih Nyaman di Posisi Kedua Klasemen Usai Kalahkan Valencia
Atraksi Adu Lisung hingga Debus Meriahkan Festival Silat Syawal di Sukabumi
Masih Berlaku, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024
Profil Mahalini, Penyanyi yang Disebut Akan Menikah dengan Rizky Febian di Bali, 5 Mei 2024
6 Potret Bilqis Anak Ayu Ting Ting saat Berhijab, Beranjak Remaja Makin Menawan
Merawat Rambut dan Kulit Kepala dengan DIY Hair Mask Lidah Buaya, Gampang Banget