Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres

Agenda kali ini adalah mendengar keterangan 50 saksi termohon dan pihak terkait.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Agu 2014, 08:01 WIB
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014. Sidang ke-5 ini akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari ini atau Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Besok (Rabu 13 Agustus 2014) sampai besok malam mudah-mudahan selesai 50 saksi termohon dan terkait, lanjut Kamis dari pemohon dan juga masih diberi kesempatan termohon dan terkait," ujar Hamdan di Gedung MK, kemarin malam.

Kemarin dalam sidang lanjutan gugatan pilpres di MK, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memakai waktu 14 hari untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2014.

Saksi kubu Prabowo-Hatta asal Kabupaten Nias Selatan juga menyayangkan kinerja KPU wilayah setempat. Sebab, tingkat partisipasi di wilayah setempat mencapai 100%. Bahkan menurut saksi kubu Prabowo-Hatta, Irwansyah, orang yang sudah meninggal pun tetap didaftarkan dalam DPT.

Sementara itu, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Babohusa, Nias Sialata, Satunia Duha mengungkapkan, pihaknya mencoblos sendiri kertas suara yang tidak terpakai untuk pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Anggota KPPS tersebut berjumlah 7 orang dan melakukan kesepakatan bersama karena kertas suara yang tersisa masih banyak.

Baca juga:

Ketua MK Tutup Sidang Gugatan Pilpres, Dilanjutkan Besok
Kubu Prabowo-Hatta Permasalahkan Rekapitulasi Pilpres 14 Hari
Saksi Prabowo-Hatta Persoalkan Penggunaan DPKTb Tak Sesuai Aturan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya