Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin 8 Agustus 2014 kemarin kembali mendengarkan keterangan saksi dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/8/2014), para saksi mengungkapkan menerima sejumlah uang dan sebuah telepon seluler jelang pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang diikuti Anas Urbaningrum Mei 2010.
Mantan Ketua DPC Minahasa Tenggara Diana Meity mengatakan ia menerima US $ 2 ribu dan sebuah telepon seluler. Hal yang sama juga diungkapkan mantan Ketua DPC Boalemo Ismiyati. Pemberian itu mereka terima dari Umar Arsal salah satu tim sukses Anas.
Namun saat dikonfrontir oleh Anas, para saksi menyatakan tidak pernah dijanjikan apapun oleh terdakwa.
Anas yang memenangi pemilihan ketua umum Partai Demokrat dituding menerima dana sebesar 7 hingga 20 persen dari Permai Grup. Dari sejumlah proyek yang didanai, di antaranya APBN mobil Toyota Harrier dan Toyota Vellfire serta uang 116 miliar dan US $ 5,26 juta. (Riz)
Advertisement
Baca juga:
Kata Anas Soal Perang Mulut Akil dan Rachmat di Rutan KPK
Eks Ketua DPC Demokrat Mengaku Terima Uang dari Marzuki dan Andi
Eks Korwil Pemenangan Beberkan Faktor Kemenangan Anas Jadi Ketum