KPU Belum Tentukan Saksi untuk Sidang ke-2 MK Besok

Namun demikian, Husni Kamil Manik sudah memerintahkan jajaran KPU daerah agar menyiapkan para saksi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Agu 2014, 19:15 WIB
Dari pihak termohon, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 besok digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena menduga pelaksanaan Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat kecurangan.

Namun, lembaga yang saat ini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut, hingga kini belum menentukan saksi untuk memberikan keterangan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut.

"Saksi yang dimaksud, kami masih diskusikan. Tapi kehadiran saksi nanti harus dapat menjelaskan kronologi dari tiap tahapan yang sudah dijalankan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Namun demikian, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini berujar, pihaknya sudah memerintahkan jajaran KPU daerah untuk menyiapkan para saksi.

"Kami sudah meminta KPU provinsi untuk mengidentifikasi dan mendaftar, siapa saja yang layak jadi saksi masing-masing KPU provinsi," tandas Husni.

MK akan menggelar sidang kedua gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Jumat (8/8/2014), pukul 09.00 WIB. Adapun agenda sidang tersebut yaitu mendengarkan keterangan termohon atau KPU. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya