Perludem Sarankan KPU Jawab Setiap Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

oleh TaufiqurrohmanDiterbitkan 07 Agustus 2014, 17:01 WIB
KPU

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab semua gugatan yang di permasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Khususnya terkait dengan kasus administrasi pemungutan suara, hak pilih dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu. Sebab kasus-kasus tersebut dalam setiap jenjenag rekapitulasi selalu menjadi perhatian publik," ungkap peneliti Perludem Veri Junaidi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

"KPU harus menjawab setiap gugatan yang diajukan," imbuhnya.

Selain itu, menurut dia, KPU juga harus mengklarifikasi dan membantu pasangan Prabowo-Hatta memastikan kebenaran isi gugatan pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang dimaksud Veri salah satunya adalah, tentang pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Untuk memastikan bahwa pemilih menggunakan DPKTb tidak sesuai prosedur administrasi, tidak menggunakan hak pilih secara ganda dan fiktif," tandas Veri.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya