MK Panggil Pihak Terkait Sidang Gugatan Prabowo-Hatta 6 Agustus

MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan kubu Prabowo-JK pekan depan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2014, 15:21 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait Pemilu Presiden 2014 pada pekan depan.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, lembaganya juga sudah memanggil pihak-pihak termohon dan juga terkait untuk menghadiri sidang yang akan digelar Rabu 6 Agustus.

"Kami sudah memanggil para pihak termohon dan juga pihak terkait untuk panggilan sidang pada 6 Agustus. Kami insya Allah akan sidang pertama. Tinggal nunggu saja proses persidangannya," ujar Hamdan Zoelva saat menghadiri open house di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/7/2014).

Mengenai perbaikan dokumen yang diajukan pihak Prabowo-Hatta, Hamdan menjelaskan, hal tersebut tidak menyangkut materi gugatan. "Prinsipnya hanya masalah formalitas untuk perbaikan, tidak menyangkut materi pokok. Itu umumnya. Tapi nanti akan dinasihatkan pada sidang pertama itu apa yang bisa diperbaiki," kata dia.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti kecurangan Pilpres yang disampaikan Prabowo-Hatta ke lembaganya beberapa waktu lalu, dia mengaku hingga saat ini belum membacanya secara detail. "Nanti kita lihat. Saya belum baca secara detail permohonannya," tandas Hamdan Zoelva.

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK, Jumat 25 Juli pukul 20.00 WIB, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tim Pembela Merah Putih.

Salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara pada 52.000 TPS di seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada MK agar dilakukan pemungutan suara ulang pada 52.000 TPS tersebut.  Maqdir juga mengungkapkan, penyelenggara Pemilu Presiden-Wakil Presiden, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mengabaikan berbagai protes yang disampaikan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 selama penyelenggaraan Pilpres berlangsung. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya