Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengeluhkan pelanggan golongan rumah tangga yang mengonsumsi daya listrik 450 volt ampere (VA)-900 VA tak mencicipi kenaikan tarif listrik selama belasan tahun lamanya. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan golongan industri sampai perusahaan publik karena mengalami penyesuaian tarif bertubi-tubi.
Kepala Divisi Keuangan PLN, Rawan Insani mengungkapkan, harga jual rata-rata listrik secara gabungan sebesar Rp 818 per kilowatthour (kWh). Harga jual tersebut masih di bawah harga keekonomian.
"Berdasarkan kelompok pelanggan, harga jual listrik untuk golongan bisnis paling tinggi Rp 1.117 per kWh, disusul golongan bisnis Rp 906 per kWh, industri Rp 796 per kWh dan termurah Rp 692 per kWh untuk pelanggan rumah tangga," terang dia di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, harga jual ini telah mengalami penyesuaian oleh pemerintah. Dimulai pada tahun 2010, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2011 dengan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata 10 persen dan berlaku surut dari 1 Juli 2010.
Kemudian, TTL kembali dinaikkan sebesar 15 persen pada 2013 dengan penyesuaian dilakukan setiap kuartalan. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2012. Empat kategori yang dinaikkan, yakni perumahan, industri, bisnis dan publik (seperti instansi pemerintah dan rumah sakit).
Lalu naik lagi di Mei 2014 untuk pelanggan golongan I-3 (go public) dan I-4 dan memberlakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan R-3 dan P-1. Terakhir, pemerintah memperluas kenaikan TTL untuk pelanggan R-1, R-3, I-3 non go public, P2 dan P3. Penyesuaian TTL ini dilakukan dua bulan sekali sampai akhir tahun.
"Tapi tarif listrik yang golongan rumah tangga 450 VA-900 VA tidak naik-naik sejak kuartal IV 2003 atau sudah 11 tahun. Ini masuk akal tidak? Wajar tidak?," papar Rawan.
Dia berharap agar pemerintah dan DPR dapat mengambil kebijakan tepat dalam kenaikan TTL secara merata termasuk untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA-900 VA.
"Kan kalau dinaikkan tarifnya, bisa membantu mengurangi subsidi listrik dari pemerintah. Tapi balik lagi ke pemerintah dan DPR," tandas Rawan. (Fik/Ndw)
PLN: Tarif Listrik 450-900 VA Sudah Tak Naik 11 Tahun
PLN mengeluhkan pelanggan rumah tangga yang mengonsumsi daya listrik 450 VA-900 VA tak mencicipi kenaikan tarif listrik.
diperbarui 22 Jul 2014, 19:52 WIBIlustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makna Rambut bagi Happy Salma dan Ariel Tatum, Lebih dari Sekadar Simbol Kecantikan
VIDEO: Dampak Kenaikan Harga Gula Pasir, Pemilik Toko Roti Terpaksa Menaikkan Harga Kue
Saat Sri Mulyani Rela Rapat saat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Usai Sukses Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Khofifah Siap Maju ke Pilgub Jatim Bareng Emil Dardak
Asal Muasal Kambing Qurban Pengganti Ismail, Keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Katsir
Kepribadian Berdasarkan Bentuk Ujung Jari Telunjuk, Mana Milikmu?
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
Induk Usaha Google Bakal Tebar Dividen untuk Pertama Kali
Artis Rio Reifan Positif Sabu
Gerindra: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Dikomunikasikan dengan Parpol Pengusung
Donald Trump Kena Denda Rp 7,3 Triliun, Bisakan Investasinya di Kripto untuk Lunasi?
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang