Jika Selisih Suara Jauh, Pasangan Capres Disarankan Tidak ke MK

Lebih baik, lanjut Margarito, pasangan yang kalah bersikap seperti laki-laki sejati, yaitu mengaku kalah dan menyalami pemenangnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jul 2014, 11:11 WIB
Sejumlah Kecamatan di Jakarta menyelenggarakan rapat Pleno perhitungan suara. Hasil rekapitulasi suara selanjutnya akan dibawa ke tingkat KPU Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta kedua pasangan capres-cawapres sebaiknya menghormati keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak perlu melanjutkan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau tidak mungkin bisa Anda kejar, ngapain ke MK. Beda 1 persen saja itu mencapai 1 juta suara. Mau Anda peroleh dari mana barang suara itu. Itu mah cuma mau cari kerjaan dan perpanjang soal saja," tegasnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Lebih baik, lanjut Margarito, pasangan capres-cawapres yang kalah bersikap seperti laki-laki sejati yaitu mengaku kalah dan menyalami pemenangnya. Sikap demikian juga untuk kepentingan bangsa Indonesia di masa depan.

"Kalau Anda temukan selisih lebar, lebih baik maju dan selamati yang menang. Sudah ngeyel, berjuang di MK, kalah pula, memang terkesan hingga titik darah penghabisan," ujarnya.

Meski demikian, bila pasangan yang kalah tetap keras kepala, Margarito siap melayani. Ia senang bila ada pihak yang mau menggunakan jasanya untuk berperkara di MK.

"Tapi kalau kita sebagai pakar hukum, senang-senang saja. Kalau ada yang mau pakai jasa kita boleh, Rp 100 juta. Datang ke MK bawa perkara 2-3 halaman, cuap-cuap 10 menit, lalu teken dan ambil uangnya," tandas Margarito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya