UGB Disidang Usai Lebaran?

Berkas perkara UGB saat ini dipastikan sudah lengkap alias P21. Dengan demikian, UGB akan menjalani proses persidangan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 07 Jul 2014, 15:50 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

Liputan6.com, Jakarta Pelimpahan berkas perkara tindak penipuan berkedok pengobatan alternatif yang diduga dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB) sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi tepat pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Susilo Wibowo alias UGB dari penyidik Polda kepada kejaksaan tinggi," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra, saat ditemui di kantornya, Senin (7/7/2014).

Pihak kejaksaan juga sudah mempersiapkan diri untuk menggelar proses persidangan suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu.

"Karena itu perkara dari Polda, maka jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut dari Kejati DKI Jakarta. Namun karena wilayah hukum dari Jaksel, untuk penyerahan tersangka dan barbuknya dari kejari Jaksel," papar dia.

Berkas perkara UGB saat ini dipastikan sudah lengkap alias P21. Dengan demikian, UGB akan menjalani proses persidangan antara sebelum dan sesudah perayaan hari raya Idul Fitri nanti.

"Kemungkinan besar demikian ya kalau dilihat dari jangka waktunya (persidangan)," tutup dia.(Gie/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya