Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa narkoba Roger Danuarta memasuki babak akhir. Setelah menunjukkan bukti-bukti untuk meringankan tuntutan, mantan kekasih Sheila Marcia ini akan segera menerima nasibnya. Nota pembelaan yang dilayangkan Roger ditolak mentah-mentah lewat replik dari JPU. Namun Roger tak menyerah, harapan terakhirnya ada pada duplik yang diajukan pada sidang hari ini.
Lagi-lagi, Roger berharap hakim dapat mempertimbangkan kasusnya ini dengan seksama dan memberikannya ganjaran berupa rehabilitasi.
"Roger selalu minta doa, bagaimanapun dia hormati proses hukum. Hati nurani majelis dan keadilan. Korbannya itu dirinya karena narkoba, itu mudah-mudahan bisa dipahami betul oleh majelis hakim," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Ditambah lagi, kata Jufrry, kondisi Roger selama berada di sel tahanan makin memprihatinkan. Pesinetron Siapa Takut jatuh Cinta ini sering bengong dan meriang. Dari situ, Jufrry yakin rehabilitasi sebagai jalan terbaik untuk kliennya.
"Roger bisa dilihat makin kurus, dia memaksakan untuk bisa hadir sidang agar cepat selesai. Dia sering meriang, mata suka kuning, sering bengong. Itu artinya dia butuh ke panti rehab," katanya.
Seperti diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri dalam mobil Mercy pada 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram. Roger dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut 1,5 tahun penjara. (Ras/fei)
Advertisement