Vonis Terlalu Rendah, Koruptor Wawan di Kecam Tweeple

Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 24 Jun 2014, 14:16 WIB
Pada persidangan ini, adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu menyatakan akan pikir-pikir menangapi putusan majelis hakim, Jakarta, Senin (23/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Citizen6, Jakarta Senin, 23 Juni 2014 kemarin Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. Wawan terbukti menjadi penyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Wawan dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun namun, ia mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Keputusan vonis ini banyak dikecam masyarakat, menurut mereka vonis yang dijatuhkan untuk Wawan terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan. Tidak hanya masyarakat yang mengungkapkan kekesalannya, para Tweeple pun mengungkapkannya melalui ciapan yang ditujukkan untuk Wawan. Akun ‏@cinduuueedt merasa kesal terhadap tuntutan yang di berikan untuk Wawan, "Si wawan, hukuman nya ringan banget! Biji lah".  

Kekecewaan juga dirasakan akun ‏@opadavis, "Wawan hanya di vonis 5 tahun penjara tanpa dikriminalisasi, bodohnya sistem Hukum di Indonesiah, yang Koruptor malah dikasih belas kasihan". "Asu ringan banget hukumannya, tulis @Dedy_Rohmani. 

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai Senin, 23 Juni sampai 29 Juni Citizen6 mengadakan program menulis bertopik ke-14 dengan topik "Persiapan Menjelang Puasa Ramadan". Info selengkapnya bisa dilihat di sini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya