Wajah Kecut Anas Saat Ditolak Hakim

oleh NasuriDiterbitkan 19 Juni 2014, 17:49 WIB
Senyum Galau Anas Saat Nota Keberatan Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa Anas Urbaningrum, Jakarta, Kamis (19/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani
Haswandi menyatakan, eksepsi Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, hakim menilai KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Majelis hakim terdiri atas Haswandi, Trimharyadi, Aswijon, Slamet Subagyo dan Joko Subagyo, sepakat surat dakwaan untuk Anas Urbaningrum adalah sah menurut hukum yang berlaku, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cermat, jelas, dan lengkap, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2014)(Liputan6.com/Faizal Fanani).
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Anas Urbaningrum menyalami hakim usai Nota Keberatannya ditolak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Jakarta Wajah Kecut Anas Saat Ditolak Hakim

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya