Resmi Jadi Tersangka, Yesaya Sombuk Jalani Pemeriksaan Perdana

oleh NasuriDiterbitkan 18 Juni 2014, 19:33 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Yesaya Sombuk Jalani Pemeriksaan Perdana
KPK menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka pada Selasa (17/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
KPK menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka pada Selasa (17/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Kasus yang menimpa Yesaya adalah dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Atas perbuatannya Yesaya terancam pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar, Jakarta, Rabu (18/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Jakarta
KPK menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka pada Selasa (17/6/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya