Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) melaporkan penyebar surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014). Setidaknya ada 4 orang yang dilaporkan karena diduga menyebarkan surat tersebut melalui sosial media atau sosmed.
"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan. Kami (Advokat Merah Putih) sebagai pelapor. Ini saksi kami yang mengetahui kapan keluarnya dan kapan kronologinya," kata pelapor dari AAMP, Buswin Wiryawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2104).
Dalam laporan itu, AAMP membawa saksi yang dianggap mengetahui kronologi penyebaran dokumen tersebut di dunia maya. Salah seorang saksi, Tonin Takhta Singarimbun mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ini pada Minggu 8 Juni 2014, ada data masuk melalui sosmed Facebook.
"Setelah itu kami telusuri bahwa ini di-upload oleh seseorang dari Twitter dan Kaskus. Di situ kami melihat kapan dia men-scan atau memfoto dokumen ini, itu sekitar tanggal 7 Juni 2014, sebelum masyarakat tahu ada dokumen ini," jelas Tonin.
Atas beredarnya surat itu, AAMP merasa keberatan. Pihaknya pun melaporkan ke Bareskrim bidang Pidana Umum dan Cyber Crime. Menurutnya dokumen rahasia tidak boleh beredar di masyarakat umum.
"Inti dari laporan ini adalah siapa yang memasukkan dokumen ini ke dalam sistem elektronik, kejahatan IT. Sudah ada orangnya yang men-scan, memfoto, memasukkan pada tanggal 7 Juni. Setelah itu siapa yang menyebarkannya. Ini sudah disebarkan kurang lebih 500 akun termasuk akun saya juga ada, dan dibaca jutaan orang," paparnya.
Namun, Tonin tak merinci siapa 4 orang yang dilaporkan tersebut. Ia meminta awak media untuk menanyakan ke penyidik. Namun saat ditanya, apakah satu dari 4 orang tersebut adalah Letjen TNI Purn Fachrul Razi. Ia menilai dari profil Facebook dipastikan pelaku penyebaran adalah masyarakat biasa.
Adapun barang bukti yang dibawa yakni berupa 4 lembar surat DKP hasil print out yang didapat dari akun Facebook terlapor, serta print out seluruh link yang menyebarkan surat tersebut di sosial media. (Ans)
Advokat Merah Putih Laporkan Penyebar Surat DKP ke Bareskrim
Setidaknya ada 4 orang yang dilaporkan karena diduga menyebarkan surat tersebut melalui sosial media.
diperbarui 13 Jun 2014, 20:41 WIB"Karena di sana jelas ada 8 kesalahan Prabowo, sehingga diberhentikan," kata pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYApple TV+ Umumkan Pachinko Season 2, Tayang Perdana 23 Agustus 2024
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 1 Juni 2024: Bitcoin Cs Tetap di Zona Merah
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Ciri-ciri Rumah Sedang Diganggu Jin, Ada Tanda yang Paling Jelas
Top 3 Berita Bola: 5 Aturan dari Ratcliffe untuk Manajer Manchester United Musim Depan
Bayi Tak Dapat ASI, Lebih Rentan Alami Penyakit Infeksi
Mulai Memanas, 4 Partai Siap 'Keroyok' Lawan Jagoan PKS di Pilkada Garut 2024
Kunjungi Kantor Pusat Dongfang Electric di Tiongkok, Puan Maharani Diperlihatkan Produksi Mobil Hidrogen
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 65 Juta Hanya dengan Daftar di WhatsApp
Andhika Pratama Unggah Potret Ibunda di Hari Ulang Tahun, Penampilannya hingga 2024 Tetap Awet Muda
Perbedaan Hari Pancasila dan Kesaktian Pancasila, Pahami Makna dan Sejarahnya
Alumnus Unsri Layangkan Somasi Buntut Skripsi Diduga Diplagiat Mahasiswa UM Palembang
Kunker ke Tiongkok, Puan Maharani Berdiskusi dengan Anggota Parlemen DPRD Chengdu