Komnas HAM: Silakan Kastaf Kostrad Melapor ke Ombudsman

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, pemanggilan Kastaf Kost Kivlan Zen sudah berdasarkan persetujuan pengadilan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jun 2014, 15:49 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Staf Komando Strategis dan Cadangan TNI Angkaran Darat (Kastaf Kostrad) Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI. Pengaduan itu terkait rencana pemanggilan paksa dirinya oleh Komnas HAM mengenai peristiwa penculikan aktivis Mei 1998.

"Silakan. Itu hak Pak Kivlan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Siane Indriani saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/6/2014).

Siane mengatakan, siapa pun berhak menyampaikan pendapat dan haknya. Komnas HAM hanya melaksanakan kewenangannya, meminta keterangan sebagaimana yang disampaikan Kivlan saat berbicara di salah satu televisi nasional.

Menurut Siane, pemanggilan terhadap Kivlan belum ada persetujuan Pengadilan Ad Hoc. Kendati, Komnas HAM akan segera mengajukan permohonan pemanggilan tersebut kepada Pengadilan Ad Hoc.

"Jika Pak Kivlan keberatan bisa saja menyampaikan keberatan itu. Panggilan paksa memang bisa dilakukan setelah kita mendapatkan penetapan dari pengadilan. Jadi Komnas HAM tidak serta-merta bisa memanggil paksa tanpa persetujuan pengadilan," ujar Siene.

Kivlan Zen mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta hari ini. Kedatangannya untuk melaporkan Komnas HAM terkait pemanggilan paksa dirinya mengenai peristiwa penculikan Mei 1998.

Kuasa Hukum Kivlan, Mahendradatta mengatakan Komnas HAM dinilai telah melanggar administrasi dan menyalahi wewenang. "Hari ini mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang dan melanggar administrasi karena mengancam Kivlan Zen yang akan memanggil secara paksa," kata Mahendratta di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni.

Mahendratta menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam rentetan peristiwa Mei 1998. Khususnya mengenai kasus penculikan aktivis dan mahasiswa saat itu. "Dalam pemeriksaan penghilangan orang sebelumnya, Mei 1998, nama Kivlan Zen itu tidak ada."

"Jadi apa landasan hukumnya Komnas HAM memanggil paksa? Undang-Undang tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili Pengadilan HAM ad hoc. Kalau belum ada pengadilan ad hoc itu, belum bisa dipanggil," tegas Mahendratta. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya