Dilarang Pasang Atribut Capres di Fasilitas Umum

Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum.

oleh Yus Ariyanto diperbarui 30 Mei 2014, 08:11 WIB
Sebuah spanduk yang menggambarkan sosok Jokowi terpampang jelas di sekitar Pospera, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, (29/5/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan penertiban spanduk atau atribut dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, mulai dilakukan.

Seperti ditayangklan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (30/5/2014), sejumlah petugas Satpol PP Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 29 Mei, menurunkan belasan spanduk dukungan calon presiden dan wakil presiden yang dipasang di sejumlah tempat umum, seperti jembatan penyeberangan, pagar dan di taman kota. Spanduk tersebut dicopot karena menyalahi aturan daerah.

Guna menertibkan dan menjaga keindahan kota dan pemukiman, petugas juga menyisir sejumlah kawasan perumahan warga. Warga pun tak keberatan, spanduk dukungannya diturunkan.

Sesuai peraturan daerah, pemasangan spanduk, baliho atau umbul-umbul, tidak boleh berada pada sarana umum seperti jembatan penyeberangan, jalan, halte, angkutan umum, taman, dan tempat umum lainnya. Selain itu, pemasangan spanduk dukungan terhadap capres selayaknya tidak dilakukan di luar masa kampanye. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya