Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa seorang pengusaha asal Solo, Michael Bimo Putranto. Dia diperiksa terkait kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan Angkutan Umum senilai Rp 1,5 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, satu saksi diperiksa Ir. Michael Bimo Putranto dari swasta," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Michael Bimo disebut-sebut terlibat dalam proyek pembelian bus 14 paket senilai Rp 1,5 Triliun oleh Dinas Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta.
Bimo diketahui dekat dengan mantan kepala dinas perhubungan DKI Udar Pristono, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Udar mengaku mengenal Bimo dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Selain Udar, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Udar membela diri dengan mengatakan, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP). Prosesnya juga sudah diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment.
Dikaitkan dengan kasus ini, tim kuasa hukum Joko Widodo mengatakan, Gubernur DKI itu siap diperiksa. "Tentu. Jokowi tentu siap diperiksa," kata anggota tim kuasa hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis. (Mut)
Advertisement