Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi kemudian MA memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Berikut wawancaranya.
Advertisement
Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi MA memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Diterbitkan 04 Juli 2014, 12:29 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi kemudian MA memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Berikut wawancaranya.
Advertisement