Liputan6.com, Bogor - Tersangka pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap AD (15), siswi kelas 3 sebuah SMP di Bogor, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, ketiganya telah digelandang ke Mapolres Bogor.
Ketiga pelaku berinisial G (20), R (19) dan BE (21) ditangkap tadi malam, Selasa 6 Mei, di lokasi kejadian di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Petugas segera mengejar pelaku setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
"Kami langsung mengamankan pelaku, takut mereka kabur jauh. Kebetulan korban masih ingat TKP-nya sehingga kami tak mengalami kesulitan menangkap pelaku," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto kepada Liputan6.com, Rabu (7/5/2014).
Dalam pemeriksaan, sambung Didik, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku telah memerkosa AD. Namun, pihak penyidik masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih ada keterangan dari para tersangka yang berbeda.
"Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, tapi sebagian besar unsur pasal dan pengakuannya sudah dikenakan kepada tersangka, cuma untuk detailnya kita butuh pemeriksaan lagi," paparnya.
Saat ini polisi telah memberikan kesempatan kepada AD untuk fokus menjalani ujian nasional sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman hukuman yang bakal menjerat para pelaku yakni Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Kita juga akan melakukan pengembangan apakah ada korban lain selain AD," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini mendatangai Mapolres Bogor. Kedatangan lembaga perlindungan anak tersebut untuk mendalami kasus kekerasan seksual yang dialami AD.
Komisioner KPAI, Susanto, mengatakan dalam kasus AD, KPAI fokus kepada para pelaku terlebih dahulu untuk pengembangan lebih jauh. Hal ini dilakukan karena korban sedang melaksanakan UN.
"Kita fokus ke pelaku. Jangan-jangan korban dari pelaku tidak hanya AD, dikhawatirkan ada korban lainnya di luar AD. Karena dari informasi yang kita terima para pelaku diduga sering melakukan perbuatan kekerasan seksual," ujarnya di ruang PPA Polres Bogor.
Susanto menuturkan, pendalaman kasus AD dilihat dari berbagai aspek, baik dari aspek hukum, psikologis dan sosial. Artinya KPAI mendorong agar para pelaku kekerasan seksual ini dihukum seberat-beratnya, di mana proses hukumnya harus cepat.
Menurut Susanto, korban juga harus segera mendapatkan pemulihan, karena diduga korban mengalami trauma kendati sekarang sedang mengikuti UN. "Makanya kami dari KPAI juga belum berani bertemu dengan korban, khawatir menambah beban karena kehadiran kita," pungkasnya. (Yus)
Kurang dari 24 Jam, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Diringkus
Pihak penyidik masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada keterangan dari para tersangka yang berbeda.
diperbarui 07 Mei 2014, 12:56 WIBIlustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya
Cuaca Besok Selasa 30 April 2024: Pagi hingga Siang Berawan, Jakarta Bakal Hujan di Malam Hari
Jamkrindo Untung Rp 1,4 Triliun sepanjang 2023
Harga Bitcoin Maksimum Bakal Tembus Level Segini di 2024
Pemda Garut Gelar Nobar Laga Semifinal Indonesia U23 Vs Uzbekistan U23
Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Viral Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bupati Sumenep: Itu Tidak Berpihak Pada UMKM
Pentas Kontemplasi Mahakarya, 3 Maestro Kembalikan Popularitas Caping Kalo Kudus yang Diambang Punah