Saran Kemenag RI bagi Jemaah Umrah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu ungkapkan kriteria boleh umrah sebagai berikut

oleh Fitri Syarifah diperbarui 07 Mei 2014, 09:00 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu ungkapkan kriteria boleh umrah sebagai berikut

Liputan6.com, Jakarta Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengemukakan darurat kesehatan di Arab Saudi terkait virus korona atau Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV). Langkah pencegahan virus korona dirasa perlu dilakukan oleh Kementerian Agama.

Seperti disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu bahwa ada beberapa kriteria yang saat ini tidak disarankan untuk berangkat umrah, seperti:

1. Berusia diatas 65 tahun

2. Jemaah dengan penyakit kronis (seperti penyakit jantung, ginjal, saluran pernapasan, diabetes)

3. Jemaah dengan defisiensi kekebalan tubuh

4. Wanita hamil dan anak-anak dibawah umur 12 tahun

Menurut Anggito, kriteria tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan bukan untuk menimbulkan kepanikan.

"Sejauh ini belum ada kasus virus korona di Indonesia. Tapi untuk mencegahnya, Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk meningkatkan sosialisasi atau penyebaran informasi mengenai virus korona kepada para anggotanya," kata Anggito saat temu media di Kantor Kementerian Agama, Selasa (6/5/2014).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya