Alasan UGB Ditahan di Sel Polda Metro Jaya

Selasa (6/5/2014) Ustad Guntur Bumi masih harus menjalani pemeriksaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Mei 2014, 21:30 WIB
Selama kurang lebih tiga jam, Ustad Guntur Bumi (UGB), diperiksa oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Ustad Guntur Bumi (UGB) langsung di boyong ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum UGB, Sunan Kalidjaga, UGB harus ditahan karena akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (6/5/2014).

"UGB sangat diperlukan dalam proses penyidikan. Dari pada bolak-balik, beliau pun sudah sepakat, akhirnya tetap di sini," kata pengacara UGB, Sunan Kalijaga di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (5/5/2014) malam.

"Dia (UGB) lagi nggak enak badan. Kalau untuk rangkaian penyidikan tetap dijalankan di sini. 1x24 jam di sini untuk proses BAP-nya.Kita akan jalani prosesnya, kita tunggu proses penyidik," timpal pengacara UGB lainnya, Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah tak mempersoalkan kalau kliennya harus merasakan dinginnya hotel prodeo. "Nggak masalah. Kalau tetap ada proses penyidikan," jelas pengacara yang namanya tenar setelah menjadi kuasa hukum Eyang Subur.

Meski Begitu, sebagai kuasa hukum Ramdan sebisa mungkin akan memperjuangkan kliennya untuk terbebas dari jeratan hukum. "Akan kami dorong, supaya keadilan benar-benar ada di sini," kata Ramdhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya